Kamis, 20 April 2017

Kontribusi Besar Islam Terhadap Seni Musik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perluasan wilayah membawa dampak yang luar biasa bagi peradaban Islam. Terjadi dialektika antarperadaban yang memicu transformasi sains dan budaya, tak terkecuali musik. Kondisi ini memicu diskusi hangat seputar hukum musik dan bermusik, setidaknya pada abad-abad awal, ketika dinasti Islam berkuasa.

Kendati demikian, diskursus seputar hukum musik itu tak memengaruhi kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ketika itu. Abdurrahman al- Baghdadi dalam Seni dalam Pandangan Islam menjelaskan, para khalifah terdahulu tidak pernah melarang rakyatnya mempelajari seni suara dan musik.

Mereka dibiarkan mendirikan sekolah- sekolah musik dan membangun pabrik alat- alat musik. Mereka diberikan gairah untuk mengarang buku-buku tentang seni suara, musik, dan tari. Negara juga tidak pernah mengambil tindakan hukum terhadap biduan atau biduanita yang bernyanyi di rumah-rumah individu. Bahkan, mereka diberi izin untuk bernyanyi di istana dan di rumah penguasa.

Dilansir dari andrsib.com, di bawah Kekhalifahan Umayyah (661-750), gaya klasik musik Islam dikembangkan lebih lanjut. Ibu kota dipindahkan ke Damaskus (Suriah) dan tempat yang dipadati dengan musisi laki-laki dan perempuan dibuat menjadi kelas terpisah.

Banyak musisi terkemuka kelahiran Arab. Tapi, unsur asing terus memainkan peran dominan dalam musik Islam. Musisi terbesar dan pertama dari era Umayyah adalah Ibn Misjah sering dihormati sebagai bapak musik Islam. Ibn Misjah lahir di Makkah dari keluarga Persia.

Dia adalah seorang ahli teori musik dan terampil menyanyi dan bermain kecapi. Ibn Misjah melakukan perjalanan ke Suriah dan Persia untuk belajar teori dan praktik musik Bizantium dan Persia serta menggabungkan banyak pengetahuan yang diperoleh dalam lagu seni Arab.

Meskipun ia mengadopsi unsur-unsur baru seperti mode musik asing, ia menolak sifat- sifat musik lainnya karena tidak cocok untuk musik Arab. Pengetahuan tentang kontribusi dan informasi penting tentang musik dan kehidupan musik telah ada sejak tiga abad pertama Islam.

Pada masa Abbasiyah dijuluki masa keemasan dalam musik Islam. Musik wajib bagi setiap orang belajar, ditangani dengan beragam aspek-seperti keahlian, teori estetika, tujuan etika, dan terapi, pengalaman mistik, dan spekulasi matematika.

Artis diharuskan memiliki kemampuan teknis, daya kreatif, dan pengetahuan. Di antara seniman terbaik periode ini, yaitu Ibrahim al- Mawsili dan anaknya Ishaq. Mereka adalah keluarga Persia yang mulia dan kepala musisi pengadilan serta sahabat dekat dari khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Ma'mun.

Abdurrahman al-Baghdadi menambahkan, sekolah musik yang paling sempurna dan teratur adalah yang didirkan oleh Said Abdul Mukmin. Sejarah telah mencatat bahwa pusat pabrik pembuatan alat-alat musik yang sangat terkenal ada di Kota Sevilla (Andalusia atau Spanyol).

Pada masa itu, cakrawala umat Islam juga diramaikan oleh biduan dan biduanita yang status umumnya adalah pelayan. Mereka ini bukan penyanyi bayaran yang disewa untuk setiap pertunjukannya. Merekalah yang bernyanyi untuk menghibur khalifah dan para penguasa lainnya di istana dan rumah mereka masing-masing. Setiap pelayan menghibur tuannya sendiri-sendiri.

Hasmy dalam Sejarah kebudayaan Islam menyebutkan salah satu sebab mengapa selama Dinasti Abbasiyah banyak berdiri sekolah musik adalah karena keahlian menyanyi dan bermusik menjadi salah satu syarat bagi pelayan (budak) pengasuh, dayang-dayang di Istana dan di rumah pejabat negara ata pun di rumah para hartawan untuk mendapatkan pekerjaan.

Di antara pelayan (jawari) atau biduan dan biduanita yang menjadi penyanyi di istana, yaitu Na'bad, al-Kharid, dua bersaudara Hakam dan Umar al-Wady, Fulaih bin Abi `Auraa', Siyath, Nasyith, Ibrahim Al Muasully, dan putranya, Ishaq al-Mausilly.

Inspirasi
Islam turut berkontribusi terhadap konstruk si seni Musik dunia. Masih menurut Abdurrahman al-Baghdadi, di antara penga rang teori musik Islam yang terkenal dan menginspirasi Barat adalah Yunus bin Sulaiman Al Khatib (wafat 785 M). Ia adalah pengarang musik pertama dalam Islam. Kitab-kitab karangannya dalam musik sangat bernilai tinggi sehingga pengarang-pengarang teori musik Eropa banyak yang merujuk ke ahli musik ini.

Ada pula Khalil bin Ahmad (wafat 791 M) yang mengarang buku teori musik mengenai not dan irama. Ishak bin Ibrahim Al Mausully (Wafat 850 M) telah berhasil memperbaiki musik Arab jahiliyah dengan sistem baru. Buku musiknya yang terkenal adalah kitab Alhan wa al-Angham (buku not dan irama). Beliau sangat terkenal dalam musik sehingga mendapat julukan Imam al-Mughanniyin (Raja Penyanyi).

Pada abad ke-10, kitab al-Aghani, atauBook of Songs, karya Abu al-Faraj al-Isbahani diterbitkan. Musisi terkenal lainnya, yaitu Ibnu Muhriz yang merupakan keturunan Persia; Ibnu Surayj, anak seorang budak Persia dan memiliki gaya khusus dalam bermain musik dan menyanyi.

Lalu pada abad ke-19 teori Arab modern juga telah menghasilkan risalah yang berharga. Misalnya, teori abad ke-19 Michel Muchaqa dari Damaskus dan Mohammed Chehab ad- Din dari Cairo memperkenalkan divisi teoritis skala ke-24 nada kuartal. Pada 1932, Kongres Internasional Musik Arab diselenggarakan di Kairo menyediakan forum untuk analisis, seperti skala musik, mode, irama, dan bentuk- bentuk musik.

Kontrol
Oemar Amin Hoesein dalam Kultur Islam menjelaskan, berkembang kesenian di seluruh negeri Islam tidak menyebabkan berkembanganya seni yang dicampuri oleh maksiat dan hal-hal yang dilarang syara'. Kalau ada hal-hal tersebut maka biasanya pemerintah, saat itu akan mengambil tindakan keras dengan menangkap pelakunya sekaligus menutup tempat-tempat hiburan yang berselubung kemaksiatan.

Tindakan seperti itu dilakukan melalui para hakim Hisbah. Bahkan, khalifah memerintahkan dan membiarkan qadhi (hakim) memusnahkan alat-alat musik apabila negara berpendapat bahwa memainkan alat-alat musik dan bernyanyi dengan diiringi musik adalah haram. Namun, qadhi Hisbah tidak akan bertindak langsung bila suara musik dan nyanyian tersebut muncul dari rumah-rumah penduduk. Oleh Marniati ed: Nashih Nashrullah


Pro dan Kontra dalam Kajian Fikih

Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, disebutkan ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum musik (taghanni dalam istilah fikih). Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarangnya. Beberapa ulama membolehkan penggunaan alat-alat musik dan nyanyian seperti Daud az- Zahiri (pendiri mazhab az-Zahiri) dan Imam Malik (pendiri mazhab Maliki).

Meskipun begitu, mereka masih mengajukan syarat atau ketentuan- ketentuan agar musik dan nyanyian tersebut dibolehkan. Syarat-syarat yang dimaksud adalah materi dan atau pesan yang terkandung dalam bait-bait nyanyian tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam seperti bisikan ungkapan yang mendorong seseorang berbuat maksiat. Pelaksanaannya baik ca ra maupun waktu/momennya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama.

Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf bin Abdullah al-Fairuzabadi asy-Syirazi (393 H/1003 M-476 H/1083 M) salah seorang tokoh fikih mazhab Syafii tidak melarang musik secara keseluruhan. Musik boleh digunakan dalam pesta perkawinan (walimatul urs) dan pesta khitanan.

Sedangkan, musik yang akan membangkitkan hawa nafsu dan yang digunakan di luar kedua macam pesta tersebut hukumnya haram. Adapun bernyanyi dibolehkan jika dengan tujuan untuk memacu (mempercepat jalannya) unta yang sedang berjalan.

Lebih jauh lagi, Imam al-Gazali mengutip salah satu pendapat Imam asy-Syafi'i (pendiri mazhab Syafi'i) yang mengatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak ada di antara ulama Hijaz yang mem benci mendengarkan musik dan nyanyian kecuali nyanyian yang di dalam syairnya terdapat ung kapan yang tidak baik seperti ung kapan-ungkapan porno yang dapat membangkitkan nafsu birahi. Adapun nyanyian yang bebas dari syair-syair tidak sopan tersebut seperti nyanyian yang memuat pujian terhadap keindahan alam hukumnya boleh. Oleh Marniati ed: Nashih Nashrullah



Hasil gambar untuk seni musik klasik islami

 sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/islam-digest-koran/16/02/21/o2vyqx1-kontribusi-besar-islam-terhadap-seni-musik







Jenis – Jenis Musik Islam

Jenis atraksi kesenian ini telah berkembang pesat sejak abad ke – 16 pada masa keemasan kesultanan Bima. Hadrah Rebana merupakan jenis atraksi yang telah mendapat pengaruh ajaran islam. Syair lagu yang dinyanyikan adalah lagu-lagu dalam bahasa Arab dan biasanya mengandung pesan – pesan rohani. Dengan berbekal 3 buah Rebana  dan 6  sampai 12 penari, mereka mendendangkan lagu-lagu seperti Marhaban dan lain-lain. Hadrah Rebana biasa digelar pada acara WA’A CO’I (Antar Mahar), Sunatan maupun Khataman Alqur’an. Hingga saat ini Hadrah Rebana telah berkembang pesat sampai ke seluruh pelosok. Hal yang menggembirakan adalah Hadrah Rebana ini terus berkembang dan dikreasi oleh seniman di Bima. Dan banyak sekali karya-karya gerakan dan lagu-lagu yang mengiringi permainan Hadrah Rebana ini. Berikut jenis – jenis musik islam :

1. Orkes Gambus


Gambus adalah alat musik petik seperti mandolin yang berasal dari Timur Tengah. Paling sedikit gambus dipasangi 3 senar sampai paling banyak 12 senar. Gambus dimainkan sambil diiringi gendang. Sebuah orkes memakai alat musik utama berupa gambus dinamakan orkes gambus atau disebut gambus saja. Di TVRI dan RRI, orkes gambus pernah membawakan acara irama padang pasir.
Orkes gambus mengiringi tari Zapin yang seluruhnya dibawakan pria untuk tari pergaulan. Lagu yang dibawakan berirama Timur Tengah. Sedangkan tema liriknya adalah keagamaan. Alat musiknya terdiri dari biola, gendang, tabla dan seruling. Kini, orkes gambus menjadi milik orang Betawi dan banyak diundang di pesta sunatan dan perkawinan. Lirik lagunya berbahasa Arab, isinya bisa doa atau shalawat. Perintis orkes gambus adalah Syech Albar, bapaknya Ahmad Albar, dan yang terkenal orkes gambus El-Surayya dari kota Medan pimpinan Ahmad Baqi.
Video Orkes Gambus

2. Qasidah


Kasidah (qasidah, qasida; bahasa Arab: “قصيدة”, bahasa Persia: قصیده atau چكامه dibaca: chakameh) adalah bentuk syair epik kesusastraan Arab yang dinyanyikan. Penyanyi menyanyikan lirik berisi puji-pujian (dakwah keagamaan dan satire) untuk kaum muslim.
Kasidah adalah seni suara yang bernapaskan Islam, dimana lagu-lagunya banyak mengandung unsur-unsur dakwah Islamiyah dan nasihat-nasihat baik sesuai ajaran Islam. Biasanya lagu-lagu itu dinyanyikan dengan irama penuh kegembiraan yang hamir menyerupai irama-irama Timur tengah dengan diiringi rebana, yaitu sejenis alat tradisional yang terbuat dari kayu, dibuat dalam bentuk lingkaran yang dilobangi pada bagian tengahnya kemudian di tempat yang dilobangi itu di tempel kulit binatang yang telah dibersihkan bulu-bulunya.
Awalnya rebana berfungsi sebagai instrument dalam menyayikan lagu-lagu keagamaan berupa pujian-pujian terhadap Allah swt dan rasul-rasul-Nya, salawat, syair-syair Arab, dan lain lain. Oleh karena itulah ia disebut rebana yang berasal dari kata rabbana, artinya wahai Tuhan kami (suatu doa dan pujian terhadap Tuhan)
Lagu kasidah modern liriknya juga dibuat dalam bahasa Indonesia selain Arab. Grup kasidah modern membawa seorang penyanyi bintang yang dibantu paduan suara wanita. Alat musik yang dimainkan adalah rebana dan mandolin, disertai alat-alat modern, misalnya: biola, gitar listrik, keyboard dan flute. Perintis kasidah modern adalah grup Nasida Ria dari Semarang yang semuanya perempuan. Lagu yang top yakni Perdamaian dari Nasida Ria. Di tahun 1970-an, Bimbo, Koes Plus dan AKA mengedarkan album kasidah modern.
Video Qasidah

3. Nasyid

Adalah salah satu seni Islam dalam bidang seni suara.Biasanya merupakan nyanyian yang bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah, dan yang sejenisnya. Biasanya nasyid dinyanyikan secara acappela dengan hanya diiringi gendang. Metode ini muncul karena banyak ulama Islam yang melarang penggunaan alat musik kecuali alat musik perkusi.
Sejarah
Nasyid dipercaya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad.Syair thola’al badru ‘alaina (yang artinya telah muncul rembulan di tengah kami)yang kini kerap dinyanyikan oleh tim qosidah dan majelis ta’lim, adalah syair yang dinyanyikan kaum muslimin saat menyambut kedatangan Rasulullah SAW ketika pertama kali hijrah ke Madinah. Nasyid kemudian berkembang seiring dengan situasi dan kondisi saat itu. Misalnya nasyid di Timur Tengah yang banyak mengumandangkan pesan jihad maupun perlawanan terhadap imperialisme Israel lebih banyak dipengaruhi oleh situasi politik yang ada saat itu.
Nasyid di Indonesia
Nasyid mulai masuk ke Indonesia sekitar era tahun 80-an. Perkembangannya pada awalnya dipelopori oleh aktivis-aktivis kajian Islam yang mulai tumbuh di kampus-kampus pada masa itu. Pada awalnya yang dinyanyikan adalah syair-syair asli berbahasa Arab. Namun akhirnya berkembang dengan adanya nasyid berbahasa Indonesia dan dengan tema yang semakin luas (tidak hanya tema syahid dan jihad). Biasanya nasyid dinyanyikan dalam pernikahan, maupun perayaan hari besar umat Islam.
http://id.wikipedia.org/wiki/musik_islami
Video Nasyid

4. Marawis


Salah satu jenis musik berlatar Islam-Arab yang hingga kini masih popular adalah Marawis. Jenis musik ini dibawa ke Indonesia oleh para pedagang dan ulama yang berasal dari Yaman beberapa abad yang lalu. Disebut Marawis karena musik dan tarian ini menggunakan alat musik khas mirip kendang yang disebut Marawis. Alat musik tetabuhan lainnya yang digunakan adalah hajir atau gendang besar, dumbuk (sejenis gendang yang berbentuk seperti dandang), tamborin, dan ditambah lagi dua potong kayu bulat berdiameter sekira 10 cm.
Dalam seni marawis terdapat tiga nada yang berbeda, yakni zafin, sarah, dan zaife. Zafin merupakan nada yang sering digunakan untuk lagu-lagu pujian kepada Nabi Muhammad saw. Tempo nada yang satu ini lebih lambat dan tidak terlalu mengentak.
Kini, zafin tak hanya digunakan untuk mengiringi lagu-lagu pujian, tapi juga digunakan untuk mendendangkan lagu-lagu Melayu. Sedangkan, nada sarah dan zaife digunakan untuk irama yang mengentak dan membangkitkan semangat.

Sejarah Musik Islam

Perkembangan musik Islam mencapai puncaknya di masa Dinasti Abbasiyah.

Pada zaman sekarang, tempat mana yang bebas dari dendang musik? Musik Barat mewabah di setiap penjuru negeri. Bahkan, kini musik pop Asia pun menghipnotis para pemuda. Bagaimana dengan musik religi Islam?
Menilik sejarahnya, seni musik Islam sangat dipengaruhi musik Arab yang telah ada sebelum era Rasulullah SAW. Dalam bahasa Arab, musik berasal dari kata “ma’azif” dari akar kata “azafa” yang artinya berpaling.
Ma’azif merupakan kata plural dari mi’zaf, yakni sejenis alat musik pukul yang terbuat dari kayu dan dimainkan oleh masyarakat Yaman dan sekitarnya.
Dalam perkembangannya, mi’zaf bermakna alat musik, tanpa perincian jenis tertentu. Karena itu, masyarakat Arab biasa memaknai ma’azif dengan alat-alat musik atau sesuatu yang melalaikan.
Dari makna itulah kemudian dipahami mengapa musik sangat terbatas di masa awal Islam. Sebab, segala hal yang melalaikan tak disukai Rasulullah dan para sahabat. Meski demikian, bukan berarti musik sama sekali tak didendangkan pada era tersebut.
Apalagi bangsa Arab memiliki kebiasaan dan kemampuan sastra yang mendarah daging. Sebelum Islam datang, orang Arab biasa melantunkan lagu bertemakan kemenangan, peperangan, percintaan, dan keagamaan.
Menurut Philip K Hitti dalam History of The Arabs, lantunan himne keagamaan primitif telah memberikan pengaruh saat Islam datang. Hal ini nampak dalam talbiyah ritual haji, yakni ucapan “labbaika” para jamaah haji. Selain itu, tampak juga dalam lantunan tajwid saat membaca Alquran.
Dalam hal alat musik, kata Hitti, masyarakat Arab pra-Islam di Hijaz telah menggunakan duff, yakni tambur segi empat; qashabah atau seruling; zamr, yakni suling rumput; serta mizhar atau gambus yang terbuat dari kulit.
Para penyair menggubah syair mereka ke dalam sebuah lagu. Ketika Rasulullah diutus mendakwahkan Islam, sebagian besar musisi justru menyeru pada berhala. Bahkan, ada seorang seniman yang ingin menandingi wahyu Allah yang disampaikan Rasulullah.
“Kecaman Muhammad terhdap para penyair muncul bukan karena mereka penyair, tapi karena mereka menjadi corong para penyembah berhala. Nabi mendiskreditkan musik, juga karena musik diasosiasikan dengan ritual ibadah kaum pagan,” kata sejarawan ternama itu.
Dalam beberapa hadis, Rasulullah hanya memperbolehkan musik didendangkan pada dua momen saja, yakni pernikahan dan hari raya. Saat Aisyah binti Abu Bakar menikahkah seorang wanita dengan laki-laki Ansar, Rasulullah bersabda, “Wahai Aisyah, tidak adakah kalian mempunyai hiburan (nyanyian). Sesungguhnya orang-orang Anshar menyukai hiburan (nyanyian).” (HR Bukhari dan Muslim).
Hal serupa juga terjadi saat hari raya. Berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Aisyah  mendengarkan permainan rebana (duff) anak perempuan kecil saat Idul Adha. Melihat hal itu, Rasulullah membiarkannya karena saat itu hari raya.
Selain pada dua momen itu, Rasulullah diriwayatkan sangat mencegah musik dimainkan. Hal itu karena bangsa Arab menggunakannya sebagai ajakan untuk melakukan ritual berhala.
Pada awal perkembangannya, jenis musik dalam Islam bisa dibedakan menurut alat musik yang digunakan.
Kala itu, musik Islam hanya mengenal alat sederhana seperti rebana, rebab, seruling dan beduk. Nah, jenis musik yang berkembang pada masa ini adalah kasidah. Karena itu, kasidah bisa disebut sebagai salah satu jenis musik tertua dalam Islam.
Selain itu, ada gazal yang biasanya dimainkan hanya dengan menggunakan qanun dan rebab. Tema gazal adalah cinta dan kerinduan.
Di kawasan Hijaz, berkembang luas musik  qabus atau qanbus. Di Indonesia, musik yang melibatkan banyak alat ini dikenal dengan sebutan gambus.
Di awal perkembangan musik Islam, dikenal pula nasyid, yakni jenis musik yang lebih menonjolkan lirik daripada musik. Lawannya adalah naubah, yang lebih menonjolkan unsur instrumen daripada lirik.
Musik Islam (ilustrasi).
Pasca Rasulullah
Berkembangnya zaman, berkembang pula pemikiran manusia. Masyarakat Arab mulai menggunakan musik dalam norma estetika. Generasi biduan Islam pertama pun muncul di sekitar abad ketujuh Hijriah. Adalah Tuways, biduanita asal Madinah yang kemudian memiliki banyak murid dan mengenalkan ritme dalam musik Arab.
Kemudian, masuklah pengaruh musik Persia. Di era Dinasti Umayyah, mulai berkembang pesatlah musik di tanah Arab. Bahkan salah seorang Khalifah Umayyah, Yazid I dikenal sebagai penulis lagu.
Seorang musisi asal Makkah, Said ibn Misjah pun muncul sebagai orang pertama yang menerjemahkan lagu Bizantium (Romawi Timur) dan Persia ke dalam bahasa Arab.
Perkembangan seni musik Islam mencapai puncaknya di era Dinasti Abbasiyah. Saat itu, Baghdad sebagai pusat pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah, menjadi pusat budaya dan peradaban Islam.
Kota ini melahirkan banyak musisi dan ahli musik. Puluhan judul buku tentang musik pun diterbitkan. Pada masa kepemimpinan Khalifah Harun ar-Rasyid, para musisi disantuni dan hidup sejahtera.
Salah seorang musisi itu adalah Ibrahim al-Maushuli. Dialah orang pertama yang mengenalkan aturan tempo dan ritme dalam lagu. Ada pula musisi lain, yakni Ibn Jami yang sangat piawai mengolah nada.
Perhatian yang besar dari pemerintah menjadi cambuk semangat bagi para musisi. Tak heran, pada masa itu lahirlah banyak karya seniman. Salah satu yang amat terkenal, yakni Kitab al-Aghani (Buku Nyanyian) karya Yahya al-Makki. Terbit pula Kitab al-Musiq al-Kabir (Buku Besar Musik) karya al-Farabi.
 

Hukum Mendengarkan Lagu atau Musik dalam Islam

A. Pendahuluan.

Islam merupakan sekumpulan aturan sebagai petunjuk bagi umatnya untuk menjalani kehidupan ini. Sehingga setiap laku manusia pasti ada hukumnya termasuk menciptakan atau mendengarkan musik. Musik adalah sebuah karya seni tempat mencurahkan hasil olah cipta rasa dan karsa. Oleh karenanya tentu ada hukumnya.

B. Dalil-Dalil.

  • Surah Luqman: (6):
    Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
  • Surah An-Najm: (59-61):
    “Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?”
    (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)
  • Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda:
    Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).

C. Pendapat Ulama.

  • Ibnu Taimiyah: “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya pun menjadi lalai.”
  • Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah makruh.
  • Imam As-Syaukani dalam Naylul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik.
  • Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i dalam bukunya As-Simaa’ menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja’far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa’id bin al-Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya’bi.
  • Imam al-Ghazali berpendapat: mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.

D. Analisa.

Al-Quran tidak menjelaskan hukum mendengarkan lagu atau musik secara tegas. Dalam hal muamalah, kaidah dasarnya adalah: al-ashlu fi al-asyaa al ibahah (segala sesuatu hukumnya adalah boleh). Batasan dari kaidah tersebut adalah selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam (syariat).
Para ulama yang mengharamkan musik mendasarkan argumennya pada surat Luqman ayat (6) yang menyebutkan bahwa orang yang mengucapkan perkataan yang tidak bermanfaat akan mendapatkan adzab yang pedih. Artinya, bahwa musik yang berupa suara yang keluar dari alat musik dan ber-ritme secara teratur bukanlah merupakan ucapan yang mengandung perkataan jelek. Yang mengandung perkataan adalah lagu. sedangkan lagu tidak semuanya mengandung kata-kata yang jelek atau mengarah pada perbuatan maksiat. Untuk lagu yang mengandung kata-kata yang tidak baik dan mengarah pada perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan lagu yang berisi lirik yang baik apalagi bernada syiar, maka hukumnya boleh. Jadi yang mempengaruhi hukum musik itu bukan musiknya, melainkan sesuatu yang lain di luar musik, seperti lirik lagu yang berisi kata-kata yang tidak baik.
Sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.Hal ini tentu dilarang.
Musik juga dapat menjadi makruh bahkan bisa haram ketika membuat orang yang membuat atau mendengarkannya menjadi lalai akan kewajibannya kepada Allah swt. Sama halnya dengan bermain game, jalan-jalan, nonton TV bahkan bekerja akan menjadi haram jika menjadikan seseorang lalai akan kewajibannya kepada Allah. Berbeda dengan judi, yang meskipun tidak mengganggu waktu shalat misalnya, tapi tetap diharamkan. Karena sekalipun al-Quran tidak menyatakan hukum judi secara tegas, tentu dilihat dari madharatnya, hukumnya adalah haram.
Di sisi lain, kita tidak dapat menghentikan arus globalisasi. Musik sudah terdengar di setiap sudut ruang kehidupan kita. Jika kita tidak membuat musik alternative yang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti yang dilakukan oleh Opick dkk, maka generasi kita hanya akan mendengarkan lagu-lagu cinta dan bahkan lagu-lagu dengan lirik yang tidak mendidik.

E. Kesimpulan.

  • Musik tidak haram, yang membuat haram adalah amrun khorij (faktor di luar) musik, seperti sebagai pengiring pesta miras, musik erotis, musik dengan lirik lagu porno. Jadi substansinya tidak haram.
  • Hukum mendengarkan musik adalah kondisional, tergantung dari untuk apa dan bagaimana efeknya. Jika dengan mendengarkan musik menjadi lupa shalat, membaca al-Qur’an dsb yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka hukumnya adalah haram. Tapi mubah jika sebaliknya.
Demikianlah penjelasan singkat tentang bagaimana hukum mendengarkan lagu atau musik dalam Islam. Semoga bermanfaat. Jika Anda menyukai artikel ini, mohon berbagi dengan memberikan like, twit atau berkomentar di bawah ini agar dapat menjadi referensi bagi teman jejaring sosial Anda. Terima kasih.

sumber: http://hukum-islam.net/hukum-mendengarkan-lagu-atau-musik-dalam-islam/

Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik

  1. Dapat melalaikan hati
  2. Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
  3. Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
  4. Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
  5. Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
  6. Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.
Dan masih banyak lagi yang lainnya.10
Karakter-karakter khas yang terdapat pada musik tersebut mencakup semua jenis musik, baik itu musik rock, pop, dangdut, maupun musik Islami. Karena hal ini memang telah terbukti di kalangan para pecinta musik. Dan memang, nyanyian dan musik ini sangat besar pengaruhnya bagi para pelaku dan pendengarnya dari segala sisi, baik dari akidahnya, akhlaknya, maupun dari akal pikirannya yang telah menunjukkan adanya kemerosotan yang sangat signifikan jika dibanding dengan generasi kakek nenek kita, yang mana dulu masih jarang ditemukan adanya nyanyian ataupun musik.

sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

Saudaraku, ternyata Islam tidak melarang kita secara mutlak untuk bernyanyi dan bermain alat musik. Ada waktu-waktu tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?
1. Ketika Hari raya
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 8
2. Ketika pernikahan
Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.
Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9
Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.

sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Lalu, bagaimana dengan musik Islami?

Setelah kita mengetahui ketiga dalil di atas, mungkin ada yang bertanya di antara kita, lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang isinya bertujuan untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan atau nasyid-nasyid Islami yang mengandung ajakan manusia untuk mengingat Allah? Bukankah hal itu mengandung kebaikan?
Maka kita jawab, ia benar. Hal itu mengandung kebaikan, tapi menurut siapa? Jika Allah dan Rasul-Nya menganggap hal itu adalah baik dan menjadi salah satu cara terbaik dalam berdakwah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para sahabat adalah orang-orang yang paling pertama kali melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak ada satu pun cerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukannya, bahkan mereka melarang dan mencela hal itu.
Wahai saudaraku, perlu diketahui, bahwasanya nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini itu, bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid-nasyid saat ini itu merupakan budaya kaum sufi yang mereka lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Mereka menjadikan hal ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, yang padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, maka dari mana mereka mendapatkan hal ini?
Maka telah jelas bagi kita, bahwa kaum sufi tersebut telah membuat syariat baru, yaitu membuat suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara melantunkan nasyid yang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 7

sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html