Kamis, 20 April 2017

Kontribusi Besar Islam Terhadap Seni Musik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perluasan wilayah membawa dampak yang luar biasa bagi peradaban Islam. Terjadi dialektika antarperadaban yang memicu transformasi sains dan budaya, tak terkecuali musik. Kondisi ini memicu diskusi hangat seputar hukum musik dan bermusik, setidaknya pada abad-abad awal, ketika dinasti Islam berkuasa.

Kendati demikian, diskursus seputar hukum musik itu tak memengaruhi kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ketika itu. Abdurrahman al- Baghdadi dalam Seni dalam Pandangan Islam menjelaskan, para khalifah terdahulu tidak pernah melarang rakyatnya mempelajari seni suara dan musik.

Mereka dibiarkan mendirikan sekolah- sekolah musik dan membangun pabrik alat- alat musik. Mereka diberikan gairah untuk mengarang buku-buku tentang seni suara, musik, dan tari. Negara juga tidak pernah mengambil tindakan hukum terhadap biduan atau biduanita yang bernyanyi di rumah-rumah individu. Bahkan, mereka diberi izin untuk bernyanyi di istana dan di rumah penguasa.

Dilansir dari andrsib.com, di bawah Kekhalifahan Umayyah (661-750), gaya klasik musik Islam dikembangkan lebih lanjut. Ibu kota dipindahkan ke Damaskus (Suriah) dan tempat yang dipadati dengan musisi laki-laki dan perempuan dibuat menjadi kelas terpisah.

Banyak musisi terkemuka kelahiran Arab. Tapi, unsur asing terus memainkan peran dominan dalam musik Islam. Musisi terbesar dan pertama dari era Umayyah adalah Ibn Misjah sering dihormati sebagai bapak musik Islam. Ibn Misjah lahir di Makkah dari keluarga Persia.

Dia adalah seorang ahli teori musik dan terampil menyanyi dan bermain kecapi. Ibn Misjah melakukan perjalanan ke Suriah dan Persia untuk belajar teori dan praktik musik Bizantium dan Persia serta menggabungkan banyak pengetahuan yang diperoleh dalam lagu seni Arab.

Meskipun ia mengadopsi unsur-unsur baru seperti mode musik asing, ia menolak sifat- sifat musik lainnya karena tidak cocok untuk musik Arab. Pengetahuan tentang kontribusi dan informasi penting tentang musik dan kehidupan musik telah ada sejak tiga abad pertama Islam.

Pada masa Abbasiyah dijuluki masa keemasan dalam musik Islam. Musik wajib bagi setiap orang belajar, ditangani dengan beragam aspek-seperti keahlian, teori estetika, tujuan etika, dan terapi, pengalaman mistik, dan spekulasi matematika.

Artis diharuskan memiliki kemampuan teknis, daya kreatif, dan pengetahuan. Di antara seniman terbaik periode ini, yaitu Ibrahim al- Mawsili dan anaknya Ishaq. Mereka adalah keluarga Persia yang mulia dan kepala musisi pengadilan serta sahabat dekat dari khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Ma'mun.

Abdurrahman al-Baghdadi menambahkan, sekolah musik yang paling sempurna dan teratur adalah yang didirkan oleh Said Abdul Mukmin. Sejarah telah mencatat bahwa pusat pabrik pembuatan alat-alat musik yang sangat terkenal ada di Kota Sevilla (Andalusia atau Spanyol).

Pada masa itu, cakrawala umat Islam juga diramaikan oleh biduan dan biduanita yang status umumnya adalah pelayan. Mereka ini bukan penyanyi bayaran yang disewa untuk setiap pertunjukannya. Merekalah yang bernyanyi untuk menghibur khalifah dan para penguasa lainnya di istana dan rumah mereka masing-masing. Setiap pelayan menghibur tuannya sendiri-sendiri.

Hasmy dalam Sejarah kebudayaan Islam menyebutkan salah satu sebab mengapa selama Dinasti Abbasiyah banyak berdiri sekolah musik adalah karena keahlian menyanyi dan bermusik menjadi salah satu syarat bagi pelayan (budak) pengasuh, dayang-dayang di Istana dan di rumah pejabat negara ata pun di rumah para hartawan untuk mendapatkan pekerjaan.

Di antara pelayan (jawari) atau biduan dan biduanita yang menjadi penyanyi di istana, yaitu Na'bad, al-Kharid, dua bersaudara Hakam dan Umar al-Wady, Fulaih bin Abi `Auraa', Siyath, Nasyith, Ibrahim Al Muasully, dan putranya, Ishaq al-Mausilly.

Inspirasi
Islam turut berkontribusi terhadap konstruk si seni Musik dunia. Masih menurut Abdurrahman al-Baghdadi, di antara penga rang teori musik Islam yang terkenal dan menginspirasi Barat adalah Yunus bin Sulaiman Al Khatib (wafat 785 M). Ia adalah pengarang musik pertama dalam Islam. Kitab-kitab karangannya dalam musik sangat bernilai tinggi sehingga pengarang-pengarang teori musik Eropa banyak yang merujuk ke ahli musik ini.

Ada pula Khalil bin Ahmad (wafat 791 M) yang mengarang buku teori musik mengenai not dan irama. Ishak bin Ibrahim Al Mausully (Wafat 850 M) telah berhasil memperbaiki musik Arab jahiliyah dengan sistem baru. Buku musiknya yang terkenal adalah kitab Alhan wa al-Angham (buku not dan irama). Beliau sangat terkenal dalam musik sehingga mendapat julukan Imam al-Mughanniyin (Raja Penyanyi).

Pada abad ke-10, kitab al-Aghani, atauBook of Songs, karya Abu al-Faraj al-Isbahani diterbitkan. Musisi terkenal lainnya, yaitu Ibnu Muhriz yang merupakan keturunan Persia; Ibnu Surayj, anak seorang budak Persia dan memiliki gaya khusus dalam bermain musik dan menyanyi.

Lalu pada abad ke-19 teori Arab modern juga telah menghasilkan risalah yang berharga. Misalnya, teori abad ke-19 Michel Muchaqa dari Damaskus dan Mohammed Chehab ad- Din dari Cairo memperkenalkan divisi teoritis skala ke-24 nada kuartal. Pada 1932, Kongres Internasional Musik Arab diselenggarakan di Kairo menyediakan forum untuk analisis, seperti skala musik, mode, irama, dan bentuk- bentuk musik.

Kontrol
Oemar Amin Hoesein dalam Kultur Islam menjelaskan, berkembang kesenian di seluruh negeri Islam tidak menyebabkan berkembanganya seni yang dicampuri oleh maksiat dan hal-hal yang dilarang syara'. Kalau ada hal-hal tersebut maka biasanya pemerintah, saat itu akan mengambil tindakan keras dengan menangkap pelakunya sekaligus menutup tempat-tempat hiburan yang berselubung kemaksiatan.

Tindakan seperti itu dilakukan melalui para hakim Hisbah. Bahkan, khalifah memerintahkan dan membiarkan qadhi (hakim) memusnahkan alat-alat musik apabila negara berpendapat bahwa memainkan alat-alat musik dan bernyanyi dengan diiringi musik adalah haram. Namun, qadhi Hisbah tidak akan bertindak langsung bila suara musik dan nyanyian tersebut muncul dari rumah-rumah penduduk. Oleh Marniati ed: Nashih Nashrullah


Pro dan Kontra dalam Kajian Fikih

Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, disebutkan ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum musik (taghanni dalam istilah fikih). Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarangnya. Beberapa ulama membolehkan penggunaan alat-alat musik dan nyanyian seperti Daud az- Zahiri (pendiri mazhab az-Zahiri) dan Imam Malik (pendiri mazhab Maliki).

Meskipun begitu, mereka masih mengajukan syarat atau ketentuan- ketentuan agar musik dan nyanyian tersebut dibolehkan. Syarat-syarat yang dimaksud adalah materi dan atau pesan yang terkandung dalam bait-bait nyanyian tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam seperti bisikan ungkapan yang mendorong seseorang berbuat maksiat. Pelaksanaannya baik ca ra maupun waktu/momennya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama.

Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf bin Abdullah al-Fairuzabadi asy-Syirazi (393 H/1003 M-476 H/1083 M) salah seorang tokoh fikih mazhab Syafii tidak melarang musik secara keseluruhan. Musik boleh digunakan dalam pesta perkawinan (walimatul urs) dan pesta khitanan.

Sedangkan, musik yang akan membangkitkan hawa nafsu dan yang digunakan di luar kedua macam pesta tersebut hukumnya haram. Adapun bernyanyi dibolehkan jika dengan tujuan untuk memacu (mempercepat jalannya) unta yang sedang berjalan.

Lebih jauh lagi, Imam al-Gazali mengutip salah satu pendapat Imam asy-Syafi'i (pendiri mazhab Syafi'i) yang mengatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak ada di antara ulama Hijaz yang mem benci mendengarkan musik dan nyanyian kecuali nyanyian yang di dalam syairnya terdapat ung kapan yang tidak baik seperti ung kapan-ungkapan porno yang dapat membangkitkan nafsu birahi. Adapun nyanyian yang bebas dari syair-syair tidak sopan tersebut seperti nyanyian yang memuat pujian terhadap keindahan alam hukumnya boleh. Oleh Marniati ed: Nashih Nashrullah



Hasil gambar untuk seni musik klasik islami

 sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/islam-digest-koran/16/02/21/o2vyqx1-kontribusi-besar-islam-terhadap-seni-musik







Tidak ada komentar:

Posting Komentar