Kamis, 20 April 2017

Kontribusi Besar Islam Terhadap Seni Musik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perluasan wilayah membawa dampak yang luar biasa bagi peradaban Islam. Terjadi dialektika antarperadaban yang memicu transformasi sains dan budaya, tak terkecuali musik. Kondisi ini memicu diskusi hangat seputar hukum musik dan bermusik, setidaknya pada abad-abad awal, ketika dinasti Islam berkuasa.

Kendati demikian, diskursus seputar hukum musik itu tak memengaruhi kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ketika itu. Abdurrahman al- Baghdadi dalam Seni dalam Pandangan Islam menjelaskan, para khalifah terdahulu tidak pernah melarang rakyatnya mempelajari seni suara dan musik.

Mereka dibiarkan mendirikan sekolah- sekolah musik dan membangun pabrik alat- alat musik. Mereka diberikan gairah untuk mengarang buku-buku tentang seni suara, musik, dan tari. Negara juga tidak pernah mengambil tindakan hukum terhadap biduan atau biduanita yang bernyanyi di rumah-rumah individu. Bahkan, mereka diberi izin untuk bernyanyi di istana dan di rumah penguasa.

Dilansir dari andrsib.com, di bawah Kekhalifahan Umayyah (661-750), gaya klasik musik Islam dikembangkan lebih lanjut. Ibu kota dipindahkan ke Damaskus (Suriah) dan tempat yang dipadati dengan musisi laki-laki dan perempuan dibuat menjadi kelas terpisah.

Banyak musisi terkemuka kelahiran Arab. Tapi, unsur asing terus memainkan peran dominan dalam musik Islam. Musisi terbesar dan pertama dari era Umayyah adalah Ibn Misjah sering dihormati sebagai bapak musik Islam. Ibn Misjah lahir di Makkah dari keluarga Persia.

Dia adalah seorang ahli teori musik dan terampil menyanyi dan bermain kecapi. Ibn Misjah melakukan perjalanan ke Suriah dan Persia untuk belajar teori dan praktik musik Bizantium dan Persia serta menggabungkan banyak pengetahuan yang diperoleh dalam lagu seni Arab.

Meskipun ia mengadopsi unsur-unsur baru seperti mode musik asing, ia menolak sifat- sifat musik lainnya karena tidak cocok untuk musik Arab. Pengetahuan tentang kontribusi dan informasi penting tentang musik dan kehidupan musik telah ada sejak tiga abad pertama Islam.

Pada masa Abbasiyah dijuluki masa keemasan dalam musik Islam. Musik wajib bagi setiap orang belajar, ditangani dengan beragam aspek-seperti keahlian, teori estetika, tujuan etika, dan terapi, pengalaman mistik, dan spekulasi matematika.

Artis diharuskan memiliki kemampuan teknis, daya kreatif, dan pengetahuan. Di antara seniman terbaik periode ini, yaitu Ibrahim al- Mawsili dan anaknya Ishaq. Mereka adalah keluarga Persia yang mulia dan kepala musisi pengadilan serta sahabat dekat dari khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Ma'mun.

Abdurrahman al-Baghdadi menambahkan, sekolah musik yang paling sempurna dan teratur adalah yang didirkan oleh Said Abdul Mukmin. Sejarah telah mencatat bahwa pusat pabrik pembuatan alat-alat musik yang sangat terkenal ada di Kota Sevilla (Andalusia atau Spanyol).

Pada masa itu, cakrawala umat Islam juga diramaikan oleh biduan dan biduanita yang status umumnya adalah pelayan. Mereka ini bukan penyanyi bayaran yang disewa untuk setiap pertunjukannya. Merekalah yang bernyanyi untuk menghibur khalifah dan para penguasa lainnya di istana dan rumah mereka masing-masing. Setiap pelayan menghibur tuannya sendiri-sendiri.

Hasmy dalam Sejarah kebudayaan Islam menyebutkan salah satu sebab mengapa selama Dinasti Abbasiyah banyak berdiri sekolah musik adalah karena keahlian menyanyi dan bermusik menjadi salah satu syarat bagi pelayan (budak) pengasuh, dayang-dayang di Istana dan di rumah pejabat negara ata pun di rumah para hartawan untuk mendapatkan pekerjaan.

Di antara pelayan (jawari) atau biduan dan biduanita yang menjadi penyanyi di istana, yaitu Na'bad, al-Kharid, dua bersaudara Hakam dan Umar al-Wady, Fulaih bin Abi `Auraa', Siyath, Nasyith, Ibrahim Al Muasully, dan putranya, Ishaq al-Mausilly.

Inspirasi
Islam turut berkontribusi terhadap konstruk si seni Musik dunia. Masih menurut Abdurrahman al-Baghdadi, di antara penga rang teori musik Islam yang terkenal dan menginspirasi Barat adalah Yunus bin Sulaiman Al Khatib (wafat 785 M). Ia adalah pengarang musik pertama dalam Islam. Kitab-kitab karangannya dalam musik sangat bernilai tinggi sehingga pengarang-pengarang teori musik Eropa banyak yang merujuk ke ahli musik ini.

Ada pula Khalil bin Ahmad (wafat 791 M) yang mengarang buku teori musik mengenai not dan irama. Ishak bin Ibrahim Al Mausully (Wafat 850 M) telah berhasil memperbaiki musik Arab jahiliyah dengan sistem baru. Buku musiknya yang terkenal adalah kitab Alhan wa al-Angham (buku not dan irama). Beliau sangat terkenal dalam musik sehingga mendapat julukan Imam al-Mughanniyin (Raja Penyanyi).

Pada abad ke-10, kitab al-Aghani, atauBook of Songs, karya Abu al-Faraj al-Isbahani diterbitkan. Musisi terkenal lainnya, yaitu Ibnu Muhriz yang merupakan keturunan Persia; Ibnu Surayj, anak seorang budak Persia dan memiliki gaya khusus dalam bermain musik dan menyanyi.

Lalu pada abad ke-19 teori Arab modern juga telah menghasilkan risalah yang berharga. Misalnya, teori abad ke-19 Michel Muchaqa dari Damaskus dan Mohammed Chehab ad- Din dari Cairo memperkenalkan divisi teoritis skala ke-24 nada kuartal. Pada 1932, Kongres Internasional Musik Arab diselenggarakan di Kairo menyediakan forum untuk analisis, seperti skala musik, mode, irama, dan bentuk- bentuk musik.

Kontrol
Oemar Amin Hoesein dalam Kultur Islam menjelaskan, berkembang kesenian di seluruh negeri Islam tidak menyebabkan berkembanganya seni yang dicampuri oleh maksiat dan hal-hal yang dilarang syara'. Kalau ada hal-hal tersebut maka biasanya pemerintah, saat itu akan mengambil tindakan keras dengan menangkap pelakunya sekaligus menutup tempat-tempat hiburan yang berselubung kemaksiatan.

Tindakan seperti itu dilakukan melalui para hakim Hisbah. Bahkan, khalifah memerintahkan dan membiarkan qadhi (hakim) memusnahkan alat-alat musik apabila negara berpendapat bahwa memainkan alat-alat musik dan bernyanyi dengan diiringi musik adalah haram. Namun, qadhi Hisbah tidak akan bertindak langsung bila suara musik dan nyanyian tersebut muncul dari rumah-rumah penduduk. Oleh Marniati ed: Nashih Nashrullah


Pro dan Kontra dalam Kajian Fikih

Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, disebutkan ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum musik (taghanni dalam istilah fikih). Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarangnya. Beberapa ulama membolehkan penggunaan alat-alat musik dan nyanyian seperti Daud az- Zahiri (pendiri mazhab az-Zahiri) dan Imam Malik (pendiri mazhab Maliki).

Meskipun begitu, mereka masih mengajukan syarat atau ketentuan- ketentuan agar musik dan nyanyian tersebut dibolehkan. Syarat-syarat yang dimaksud adalah materi dan atau pesan yang terkandung dalam bait-bait nyanyian tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam seperti bisikan ungkapan yang mendorong seseorang berbuat maksiat. Pelaksanaannya baik ca ra maupun waktu/momennya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama.

Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf bin Abdullah al-Fairuzabadi asy-Syirazi (393 H/1003 M-476 H/1083 M) salah seorang tokoh fikih mazhab Syafii tidak melarang musik secara keseluruhan. Musik boleh digunakan dalam pesta perkawinan (walimatul urs) dan pesta khitanan.

Sedangkan, musik yang akan membangkitkan hawa nafsu dan yang digunakan di luar kedua macam pesta tersebut hukumnya haram. Adapun bernyanyi dibolehkan jika dengan tujuan untuk memacu (mempercepat jalannya) unta yang sedang berjalan.

Lebih jauh lagi, Imam al-Gazali mengutip salah satu pendapat Imam asy-Syafi'i (pendiri mazhab Syafi'i) yang mengatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak ada di antara ulama Hijaz yang mem benci mendengarkan musik dan nyanyian kecuali nyanyian yang di dalam syairnya terdapat ung kapan yang tidak baik seperti ung kapan-ungkapan porno yang dapat membangkitkan nafsu birahi. Adapun nyanyian yang bebas dari syair-syair tidak sopan tersebut seperti nyanyian yang memuat pujian terhadap keindahan alam hukumnya boleh. Oleh Marniati ed: Nashih Nashrullah



Hasil gambar untuk seni musik klasik islami

 sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/islam-digest-koran/16/02/21/o2vyqx1-kontribusi-besar-islam-terhadap-seni-musik







Jenis – Jenis Musik Islam

Jenis atraksi kesenian ini telah berkembang pesat sejak abad ke – 16 pada masa keemasan kesultanan Bima. Hadrah Rebana merupakan jenis atraksi yang telah mendapat pengaruh ajaran islam. Syair lagu yang dinyanyikan adalah lagu-lagu dalam bahasa Arab dan biasanya mengandung pesan – pesan rohani. Dengan berbekal 3 buah Rebana  dan 6  sampai 12 penari, mereka mendendangkan lagu-lagu seperti Marhaban dan lain-lain. Hadrah Rebana biasa digelar pada acara WA’A CO’I (Antar Mahar), Sunatan maupun Khataman Alqur’an. Hingga saat ini Hadrah Rebana telah berkembang pesat sampai ke seluruh pelosok. Hal yang menggembirakan adalah Hadrah Rebana ini terus berkembang dan dikreasi oleh seniman di Bima. Dan banyak sekali karya-karya gerakan dan lagu-lagu yang mengiringi permainan Hadrah Rebana ini. Berikut jenis – jenis musik islam :

1. Orkes Gambus


Gambus adalah alat musik petik seperti mandolin yang berasal dari Timur Tengah. Paling sedikit gambus dipasangi 3 senar sampai paling banyak 12 senar. Gambus dimainkan sambil diiringi gendang. Sebuah orkes memakai alat musik utama berupa gambus dinamakan orkes gambus atau disebut gambus saja. Di TVRI dan RRI, orkes gambus pernah membawakan acara irama padang pasir.
Orkes gambus mengiringi tari Zapin yang seluruhnya dibawakan pria untuk tari pergaulan. Lagu yang dibawakan berirama Timur Tengah. Sedangkan tema liriknya adalah keagamaan. Alat musiknya terdiri dari biola, gendang, tabla dan seruling. Kini, orkes gambus menjadi milik orang Betawi dan banyak diundang di pesta sunatan dan perkawinan. Lirik lagunya berbahasa Arab, isinya bisa doa atau shalawat. Perintis orkes gambus adalah Syech Albar, bapaknya Ahmad Albar, dan yang terkenal orkes gambus El-Surayya dari kota Medan pimpinan Ahmad Baqi.
Video Orkes Gambus

2. Qasidah


Kasidah (qasidah, qasida; bahasa Arab: “قصيدة”, bahasa Persia: قصیده atau چكامه dibaca: chakameh) adalah bentuk syair epik kesusastraan Arab yang dinyanyikan. Penyanyi menyanyikan lirik berisi puji-pujian (dakwah keagamaan dan satire) untuk kaum muslim.
Kasidah adalah seni suara yang bernapaskan Islam, dimana lagu-lagunya banyak mengandung unsur-unsur dakwah Islamiyah dan nasihat-nasihat baik sesuai ajaran Islam. Biasanya lagu-lagu itu dinyanyikan dengan irama penuh kegembiraan yang hamir menyerupai irama-irama Timur tengah dengan diiringi rebana, yaitu sejenis alat tradisional yang terbuat dari kayu, dibuat dalam bentuk lingkaran yang dilobangi pada bagian tengahnya kemudian di tempat yang dilobangi itu di tempel kulit binatang yang telah dibersihkan bulu-bulunya.
Awalnya rebana berfungsi sebagai instrument dalam menyayikan lagu-lagu keagamaan berupa pujian-pujian terhadap Allah swt dan rasul-rasul-Nya, salawat, syair-syair Arab, dan lain lain. Oleh karena itulah ia disebut rebana yang berasal dari kata rabbana, artinya wahai Tuhan kami (suatu doa dan pujian terhadap Tuhan)
Lagu kasidah modern liriknya juga dibuat dalam bahasa Indonesia selain Arab. Grup kasidah modern membawa seorang penyanyi bintang yang dibantu paduan suara wanita. Alat musik yang dimainkan adalah rebana dan mandolin, disertai alat-alat modern, misalnya: biola, gitar listrik, keyboard dan flute. Perintis kasidah modern adalah grup Nasida Ria dari Semarang yang semuanya perempuan. Lagu yang top yakni Perdamaian dari Nasida Ria. Di tahun 1970-an, Bimbo, Koes Plus dan AKA mengedarkan album kasidah modern.
Video Qasidah

3. Nasyid

Adalah salah satu seni Islam dalam bidang seni suara.Biasanya merupakan nyanyian yang bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah, dan yang sejenisnya. Biasanya nasyid dinyanyikan secara acappela dengan hanya diiringi gendang. Metode ini muncul karena banyak ulama Islam yang melarang penggunaan alat musik kecuali alat musik perkusi.
Sejarah
Nasyid dipercaya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad.Syair thola’al badru ‘alaina (yang artinya telah muncul rembulan di tengah kami)yang kini kerap dinyanyikan oleh tim qosidah dan majelis ta’lim, adalah syair yang dinyanyikan kaum muslimin saat menyambut kedatangan Rasulullah SAW ketika pertama kali hijrah ke Madinah. Nasyid kemudian berkembang seiring dengan situasi dan kondisi saat itu. Misalnya nasyid di Timur Tengah yang banyak mengumandangkan pesan jihad maupun perlawanan terhadap imperialisme Israel lebih banyak dipengaruhi oleh situasi politik yang ada saat itu.
Nasyid di Indonesia
Nasyid mulai masuk ke Indonesia sekitar era tahun 80-an. Perkembangannya pada awalnya dipelopori oleh aktivis-aktivis kajian Islam yang mulai tumbuh di kampus-kampus pada masa itu. Pada awalnya yang dinyanyikan adalah syair-syair asli berbahasa Arab. Namun akhirnya berkembang dengan adanya nasyid berbahasa Indonesia dan dengan tema yang semakin luas (tidak hanya tema syahid dan jihad). Biasanya nasyid dinyanyikan dalam pernikahan, maupun perayaan hari besar umat Islam.
http://id.wikipedia.org/wiki/musik_islami
Video Nasyid

4. Marawis


Salah satu jenis musik berlatar Islam-Arab yang hingga kini masih popular adalah Marawis. Jenis musik ini dibawa ke Indonesia oleh para pedagang dan ulama yang berasal dari Yaman beberapa abad yang lalu. Disebut Marawis karena musik dan tarian ini menggunakan alat musik khas mirip kendang yang disebut Marawis. Alat musik tetabuhan lainnya yang digunakan adalah hajir atau gendang besar, dumbuk (sejenis gendang yang berbentuk seperti dandang), tamborin, dan ditambah lagi dua potong kayu bulat berdiameter sekira 10 cm.
Dalam seni marawis terdapat tiga nada yang berbeda, yakni zafin, sarah, dan zaife. Zafin merupakan nada yang sering digunakan untuk lagu-lagu pujian kepada Nabi Muhammad saw. Tempo nada yang satu ini lebih lambat dan tidak terlalu mengentak.
Kini, zafin tak hanya digunakan untuk mengiringi lagu-lagu pujian, tapi juga digunakan untuk mendendangkan lagu-lagu Melayu. Sedangkan, nada sarah dan zaife digunakan untuk irama yang mengentak dan membangkitkan semangat.

Sejarah Musik Islam

Perkembangan musik Islam mencapai puncaknya di masa Dinasti Abbasiyah.

Pada zaman sekarang, tempat mana yang bebas dari dendang musik? Musik Barat mewabah di setiap penjuru negeri. Bahkan, kini musik pop Asia pun menghipnotis para pemuda. Bagaimana dengan musik religi Islam?
Menilik sejarahnya, seni musik Islam sangat dipengaruhi musik Arab yang telah ada sebelum era Rasulullah SAW. Dalam bahasa Arab, musik berasal dari kata “ma’azif” dari akar kata “azafa” yang artinya berpaling.
Ma’azif merupakan kata plural dari mi’zaf, yakni sejenis alat musik pukul yang terbuat dari kayu dan dimainkan oleh masyarakat Yaman dan sekitarnya.
Dalam perkembangannya, mi’zaf bermakna alat musik, tanpa perincian jenis tertentu. Karena itu, masyarakat Arab biasa memaknai ma’azif dengan alat-alat musik atau sesuatu yang melalaikan.
Dari makna itulah kemudian dipahami mengapa musik sangat terbatas di masa awal Islam. Sebab, segala hal yang melalaikan tak disukai Rasulullah dan para sahabat. Meski demikian, bukan berarti musik sama sekali tak didendangkan pada era tersebut.
Apalagi bangsa Arab memiliki kebiasaan dan kemampuan sastra yang mendarah daging. Sebelum Islam datang, orang Arab biasa melantunkan lagu bertemakan kemenangan, peperangan, percintaan, dan keagamaan.
Menurut Philip K Hitti dalam History of The Arabs, lantunan himne keagamaan primitif telah memberikan pengaruh saat Islam datang. Hal ini nampak dalam talbiyah ritual haji, yakni ucapan “labbaika” para jamaah haji. Selain itu, tampak juga dalam lantunan tajwid saat membaca Alquran.
Dalam hal alat musik, kata Hitti, masyarakat Arab pra-Islam di Hijaz telah menggunakan duff, yakni tambur segi empat; qashabah atau seruling; zamr, yakni suling rumput; serta mizhar atau gambus yang terbuat dari kulit.
Para penyair menggubah syair mereka ke dalam sebuah lagu. Ketika Rasulullah diutus mendakwahkan Islam, sebagian besar musisi justru menyeru pada berhala. Bahkan, ada seorang seniman yang ingin menandingi wahyu Allah yang disampaikan Rasulullah.
“Kecaman Muhammad terhdap para penyair muncul bukan karena mereka penyair, tapi karena mereka menjadi corong para penyembah berhala. Nabi mendiskreditkan musik, juga karena musik diasosiasikan dengan ritual ibadah kaum pagan,” kata sejarawan ternama itu.
Dalam beberapa hadis, Rasulullah hanya memperbolehkan musik didendangkan pada dua momen saja, yakni pernikahan dan hari raya. Saat Aisyah binti Abu Bakar menikahkah seorang wanita dengan laki-laki Ansar, Rasulullah bersabda, “Wahai Aisyah, tidak adakah kalian mempunyai hiburan (nyanyian). Sesungguhnya orang-orang Anshar menyukai hiburan (nyanyian).” (HR Bukhari dan Muslim).
Hal serupa juga terjadi saat hari raya. Berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Aisyah  mendengarkan permainan rebana (duff) anak perempuan kecil saat Idul Adha. Melihat hal itu, Rasulullah membiarkannya karena saat itu hari raya.
Selain pada dua momen itu, Rasulullah diriwayatkan sangat mencegah musik dimainkan. Hal itu karena bangsa Arab menggunakannya sebagai ajakan untuk melakukan ritual berhala.
Pada awal perkembangannya, jenis musik dalam Islam bisa dibedakan menurut alat musik yang digunakan.
Kala itu, musik Islam hanya mengenal alat sederhana seperti rebana, rebab, seruling dan beduk. Nah, jenis musik yang berkembang pada masa ini adalah kasidah. Karena itu, kasidah bisa disebut sebagai salah satu jenis musik tertua dalam Islam.
Selain itu, ada gazal yang biasanya dimainkan hanya dengan menggunakan qanun dan rebab. Tema gazal adalah cinta dan kerinduan.
Di kawasan Hijaz, berkembang luas musik  qabus atau qanbus. Di Indonesia, musik yang melibatkan banyak alat ini dikenal dengan sebutan gambus.
Di awal perkembangan musik Islam, dikenal pula nasyid, yakni jenis musik yang lebih menonjolkan lirik daripada musik. Lawannya adalah naubah, yang lebih menonjolkan unsur instrumen daripada lirik.
Musik Islam (ilustrasi).
Pasca Rasulullah
Berkembangnya zaman, berkembang pula pemikiran manusia. Masyarakat Arab mulai menggunakan musik dalam norma estetika. Generasi biduan Islam pertama pun muncul di sekitar abad ketujuh Hijriah. Adalah Tuways, biduanita asal Madinah yang kemudian memiliki banyak murid dan mengenalkan ritme dalam musik Arab.
Kemudian, masuklah pengaruh musik Persia. Di era Dinasti Umayyah, mulai berkembang pesatlah musik di tanah Arab. Bahkan salah seorang Khalifah Umayyah, Yazid I dikenal sebagai penulis lagu.
Seorang musisi asal Makkah, Said ibn Misjah pun muncul sebagai orang pertama yang menerjemahkan lagu Bizantium (Romawi Timur) dan Persia ke dalam bahasa Arab.
Perkembangan seni musik Islam mencapai puncaknya di era Dinasti Abbasiyah. Saat itu, Baghdad sebagai pusat pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah, menjadi pusat budaya dan peradaban Islam.
Kota ini melahirkan banyak musisi dan ahli musik. Puluhan judul buku tentang musik pun diterbitkan. Pada masa kepemimpinan Khalifah Harun ar-Rasyid, para musisi disantuni dan hidup sejahtera.
Salah seorang musisi itu adalah Ibrahim al-Maushuli. Dialah orang pertama yang mengenalkan aturan tempo dan ritme dalam lagu. Ada pula musisi lain, yakni Ibn Jami yang sangat piawai mengolah nada.
Perhatian yang besar dari pemerintah menjadi cambuk semangat bagi para musisi. Tak heran, pada masa itu lahirlah banyak karya seniman. Salah satu yang amat terkenal, yakni Kitab al-Aghani (Buku Nyanyian) karya Yahya al-Makki. Terbit pula Kitab al-Musiq al-Kabir (Buku Besar Musik) karya al-Farabi.
 

Hukum Mendengarkan Lagu atau Musik dalam Islam

A. Pendahuluan.

Islam merupakan sekumpulan aturan sebagai petunjuk bagi umatnya untuk menjalani kehidupan ini. Sehingga setiap laku manusia pasti ada hukumnya termasuk menciptakan atau mendengarkan musik. Musik adalah sebuah karya seni tempat mencurahkan hasil olah cipta rasa dan karsa. Oleh karenanya tentu ada hukumnya.

B. Dalil-Dalil.

  • Surah Luqman: (6):
    Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
  • Surah An-Najm: (59-61):
    “Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?”
    (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)
  • Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda:
    Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).

C. Pendapat Ulama.

  • Ibnu Taimiyah: “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya pun menjadi lalai.”
  • Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah makruh.
  • Imam As-Syaukani dalam Naylul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik.
  • Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i dalam bukunya As-Simaa’ menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja’far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa’id bin al-Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya’bi.
  • Imam al-Ghazali berpendapat: mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.

D. Analisa.

Al-Quran tidak menjelaskan hukum mendengarkan lagu atau musik secara tegas. Dalam hal muamalah, kaidah dasarnya adalah: al-ashlu fi al-asyaa al ibahah (segala sesuatu hukumnya adalah boleh). Batasan dari kaidah tersebut adalah selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam (syariat).
Para ulama yang mengharamkan musik mendasarkan argumennya pada surat Luqman ayat (6) yang menyebutkan bahwa orang yang mengucapkan perkataan yang tidak bermanfaat akan mendapatkan adzab yang pedih. Artinya, bahwa musik yang berupa suara yang keluar dari alat musik dan ber-ritme secara teratur bukanlah merupakan ucapan yang mengandung perkataan jelek. Yang mengandung perkataan adalah lagu. sedangkan lagu tidak semuanya mengandung kata-kata yang jelek atau mengarah pada perbuatan maksiat. Untuk lagu yang mengandung kata-kata yang tidak baik dan mengarah pada perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan lagu yang berisi lirik yang baik apalagi bernada syiar, maka hukumnya boleh. Jadi yang mempengaruhi hukum musik itu bukan musiknya, melainkan sesuatu yang lain di luar musik, seperti lirik lagu yang berisi kata-kata yang tidak baik.
Sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.Hal ini tentu dilarang.
Musik juga dapat menjadi makruh bahkan bisa haram ketika membuat orang yang membuat atau mendengarkannya menjadi lalai akan kewajibannya kepada Allah swt. Sama halnya dengan bermain game, jalan-jalan, nonton TV bahkan bekerja akan menjadi haram jika menjadikan seseorang lalai akan kewajibannya kepada Allah. Berbeda dengan judi, yang meskipun tidak mengganggu waktu shalat misalnya, tapi tetap diharamkan. Karena sekalipun al-Quran tidak menyatakan hukum judi secara tegas, tentu dilihat dari madharatnya, hukumnya adalah haram.
Di sisi lain, kita tidak dapat menghentikan arus globalisasi. Musik sudah terdengar di setiap sudut ruang kehidupan kita. Jika kita tidak membuat musik alternative yang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti yang dilakukan oleh Opick dkk, maka generasi kita hanya akan mendengarkan lagu-lagu cinta dan bahkan lagu-lagu dengan lirik yang tidak mendidik.

E. Kesimpulan.

  • Musik tidak haram, yang membuat haram adalah amrun khorij (faktor di luar) musik, seperti sebagai pengiring pesta miras, musik erotis, musik dengan lirik lagu porno. Jadi substansinya tidak haram.
  • Hukum mendengarkan musik adalah kondisional, tergantung dari untuk apa dan bagaimana efeknya. Jika dengan mendengarkan musik menjadi lupa shalat, membaca al-Qur’an dsb yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka hukumnya adalah haram. Tapi mubah jika sebaliknya.
Demikianlah penjelasan singkat tentang bagaimana hukum mendengarkan lagu atau musik dalam Islam. Semoga bermanfaat. Jika Anda menyukai artikel ini, mohon berbagi dengan memberikan like, twit atau berkomentar di bawah ini agar dapat menjadi referensi bagi teman jejaring sosial Anda. Terima kasih.

sumber: http://hukum-islam.net/hukum-mendengarkan-lagu-atau-musik-dalam-islam/

Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik

  1. Dapat melalaikan hati
  2. Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
  3. Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
  4. Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
  5. Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
  6. Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.
Dan masih banyak lagi yang lainnya.10
Karakter-karakter khas yang terdapat pada musik tersebut mencakup semua jenis musik, baik itu musik rock, pop, dangdut, maupun musik Islami. Karena hal ini memang telah terbukti di kalangan para pecinta musik. Dan memang, nyanyian dan musik ini sangat besar pengaruhnya bagi para pelaku dan pendengarnya dari segala sisi, baik dari akidahnya, akhlaknya, maupun dari akal pikirannya yang telah menunjukkan adanya kemerosotan yang sangat signifikan jika dibanding dengan generasi kakek nenek kita, yang mana dulu masih jarang ditemukan adanya nyanyian ataupun musik.

sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

Saudaraku, ternyata Islam tidak melarang kita secara mutlak untuk bernyanyi dan bermain alat musik. Ada waktu-waktu tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?
1. Ketika Hari raya
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 8
2. Ketika pernikahan
Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.
Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9
Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.

sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Lalu, bagaimana dengan musik Islami?

Setelah kita mengetahui ketiga dalil di atas, mungkin ada yang bertanya di antara kita, lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang isinya bertujuan untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan atau nasyid-nasyid Islami yang mengandung ajakan manusia untuk mengingat Allah? Bukankah hal itu mengandung kebaikan?
Maka kita jawab, ia benar. Hal itu mengandung kebaikan, tapi menurut siapa? Jika Allah dan Rasul-Nya menganggap hal itu adalah baik dan menjadi salah satu cara terbaik dalam berdakwah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para sahabat adalah orang-orang yang paling pertama kali melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak ada satu pun cerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukannya, bahkan mereka melarang dan mencela hal itu.
Wahai saudaraku, perlu diketahui, bahwasanya nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini itu, bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid-nasyid saat ini itu merupakan budaya kaum sufi yang mereka lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Mereka menjadikan hal ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, yang padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, maka dari mana mereka mendapatkan hal ini?
Maka telah jelas bagi kita, bahwa kaum sufi tersebut telah membuat syariat baru, yaitu membuat suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara melantunkan nasyid yang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 7

sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang musik?

Saudaraku, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”5
Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?
Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”6
Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.
Sebenarnya, masih banyak bukti-bukti lain baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun perkataan ulama yang menunjukkan akan larangan dan celaan Islam terhadap nyanyian dan alat musik. Dan hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Benarkah Musik Islami Itu Haram?

Nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini itu, bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid-nasyid saat ini itu merupakan budaya kaum sufi

29362 101
Hukum Musik Dalam Islam Musik Haram Hukum Musik Musik Dalam Islam Musik Menurut Islam
Saudaraku, siapa di antara kita yang tidak mengenal musik? Dan di antara orang yang mengenal musik, siapa dari mereka yang menyukainya? Mungkin ada di antara kita yang mengangkat tangan dan ada yang tidak. Sebagian kita ada yang menyukai musik dan ada yang tidak. Karena hal ini disebabkan oleh adanya pro dan kontra akan hukum musik itu sendiri dan juga karena ketidaktahuan kita akan manfaat dan bahaya musik itu sendiri.
Pada kesempatan kali ini, mari kita simak bersama, apa sih sebenarnya hukum musik itu sendiri? Terkhusus lagi, jika musik itu dinisbatkan kepada Islam. Sebelum kita membahas bersama, ada kesepakatan yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu, kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Bukankah begitu, wahai saudaraku? Oke, mari kita simak dan renungkan bersama pembahasan kali ini.

Bagaimana Allah menerangkan hal ini dalam Al-Qur’an?

Ternyata, banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menerangkan akan hal ini. Satu di antaranya adalah:
Firman Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. 1
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.2
Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.3
Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 4
Dan masih banyak lagi, ayat-ayat lainnya yang menjelaskan akan hal ini.

sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Rabu, 12 April 2017

Klasifikasi Lagu Daerah Nusantara

Tahukah kamu bahwa disetiap daerah di Nusantara ini memiliki lagu daerahnya masing-masing? Suatu daerah bisa saja memiliki lebih dari satu lagu daerah. Bisakah kamu menyembutkan salah satu diantaranya?
1. Lagu Permainan
Masih ingatkan kamu petikan syair "Ular naga panjangnya bukan kepayang .....", atay "Saya orang miskin, saya orang miskin. Saya orang kaya, saya orang kaya ......" yang biasa dinyanyikan dalam permainan beregu. Kedua contoh tersebut merupakan lagu permainan. Contoh lagu permainan lainnya adalah Domikado, Putih-Putih Melati, Sim-Sim Terima Kasih.
Bisakah kamu menyebutkan contoh-contoh lagu permainan yang ada di daerahmu?
Secara umum, lagu permainan merupakan lagu-lagu daerah setempat yang dinyanyikan untuk meramaikan permainan anak-anak. Berikut ini adalah lagu-lagu daerah yang termasuk dalam kategori lagu permainan anak.
DaerahJudul Lagu
Jawa (Tengah dan Jawa TimurGundul-gundul Pacul
Gamang Suling
Pitik Putung
Jawa BaratCing Cangkeling
Tokecang
MalukuNaik-naik Ke Puncak Gunung
Burung Kakak Tua
TimorAnak kambing Saya.
Potong  Bebek Angsa
Sumatera TimurInjit-Injit Semut

Lagu Pergaulan 
Lagu  pergaulan merupakan lagu-lagu daerah yang dinyanyikan oleh kalangan anak muda daerah setempat sebagai media pergaulan. Perbedaan mencolok antara lagu permainan dan lagu pergaulan adalah dari tingkat umur orang-orang yang menyanyikannya. Jika lagu permainan biasa banyak dinyanyikan oleh muda-mudi daerah setempat dalam menjalin hubungan pertemanan.

Demikian dulu uraian tentang Ciri-ciri Lagu Daerah Nusantara. Selanjutnya kita akan mengenal tokoh-tokoh musik daerah.

sumber: http://www.animasi.click/2016/01/ciri-ciri-lagu-daerah-nusantara.html

Ciri-Ciri Lagu Daerah Nusantara

Ciri-Ciri Lagu Daerah Nusantara.


Lagu Daerah Jawa Tengah

Secara umum, lagu yang berkembang di Indonesia dibagi menjadu dua, yaitu non tradisional (modern) dan lagu tradisional (daerah). Lagu-lagu non tradisional dibuat dengan komposisi musik, tangga nada dan tekstur yang jelas, serta penggunaan instrumen yang dikenal masyarakat secara luas. Sedangkan lagu tradisional merupakan lagu dari jenis musik yang lahir dari budaya daerah setempat secara turun temurun, yang lazimnya disebut musik tradisional. Oleh karena, itu alat musik maupun lagunya bersifat sederhana dan kedaerahan.

Ciri yang menonjol dari lagu daerah adalah penggunaan bahasa daerah. Selain penggunaan bahasa daerah, masih banyak lagi ciri-ciri dari lagu daerah Nusantara. Berikut ini akan kita bahas satu per satu.
1. Bahasa Daerah
Bahasa yang digunakan dalam lagu adalah bahasa daerah setempat. Misalnya lagu Es Lilin dari Jawa Barat yang menggunakan bahasa Sunda, juga lagu Tanduk Majeng dari Madura yang menggunakan bahasa Madura.
2. Alunan Melodi dan Irama Musik Daerah
Alunan melodi dan irama musik yang dimainkan juga menunjukkan ciri khas kedaerahan. Sebagai contoh, lagu Gundul-gundul Pacul dari Jawa Tengah. Alunan melodi dan irama musik dari lagu tersebut menggunakan tangga nada yang berasal dari Jawa.
3. Alat Musik Pengiring
Alat musik yang mengiringi lagu juga merupakan alat musik daerah setempat. Misalnya, Lagu Jali-jali dari D.K.I Jakarta. Perangkat musik yang biasa mengiringi lagu tersebut adalah Gambang Kromong.
4. Diwariskan secara Turun Menurun
Musik daerah biasa hanya dimainkan oleh orang dari daerah setempat, karena kemampuan memainkan alat musik serta menanyikan lagu derah setempat diwariskan secara turun temurun.
5. Syair Lagu Sederhana
Syair lagu-lagu daerah sangat sederhana, hanya terdiri dari beberapa bait saja. Syair lagu daerah hanya terdiri dari satu atau bait saja. Paling banyak tiga atau empat bait.
 

Menyanyi Secara Unisono

Menyanyikan lagu-lagu daerah ada yang dilakukan secara seorang diri tetapi ada juga yang dilakukan secara berkelompok. Madihin misalnya yang menyanyikan pantun seorang diri sekaligus sebagai pemusiknya. Sinden dapat dilakukan secara berkelompok tetapi dapat juga dilakukan seorang diri. Mereka menyanyi dalam satu suara atau sering disebut dengan menyanyi secara unisono. Menyanyi secara unisono membutuhkan kerjasama antara anggota kelompok karena jika berbeda sendiri suaranya akan terlihat tidak bagus.
Menyanyi pada masyarakat sering dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Ada lagu-lagu yang dinyanyikan pada saat upacara tertentu seperti pernikahan, kelahiran, kematian atau permainan. Ada juga lagu-lagu yang berisi nasehat atau sanjungan terhadap mahkluk sesama. Ibu-ibu di daerah masih sering menyanyikan lagu nasehat saat menidurkan anaknya. Demikian juga anak-anak dan remaja masih sering menyanyi sambil melakukan permainan. Hal ini membuktikan bahwa menyanyi secara unisono maupun perseorang sering dilakukan oleh masyarakat.
Setiap daerah tentu memiliki lagu-lagu yang dinyanyikan pada saat tertentu dengan bahasa daerah. Lagu-lagu ini merupakan kekayaan yang dapat dijadikan sebagai salah satu sarana membentuk karakter dan pendidikan sikap pada anak dan remaja. Nasehat yang disampaikan melalui lagu tentu lebih bermakna dan dapat diterima.
 Hasil gambar untuk Menyanyi Secara Unisono


















Teknik dan Gaya Menyanyi Lagu Daerah

Lagu-lagu daerah biasanya diiringi dengan seperangkat alat musik daerah yang sering disebut dengan karawitan. Istilah karawitan untuk menunjuk pada seperangkat alat musik tradisional secara lengkap secara orkestra.
Kebanyakan karya-karya seni musik (karawitan) yang dimainkan dengan berbagai ansambel gamelan ataupun repertoar lain biasanya bersifat tradisional dan anonimus. Karenanya, usia sebuah komposisi karawitan sangat sulit untuk ditentukan. Seringkali seorang pemain/seniman ahli Karawitan menambah atau mengurangi komposisi karawitan yang dimainkan, begitu juga beberapa gaya. Pada musik karawitan Betawi gaya dalam gambang kromong disebut liaw yang tersendiri sangat lazim pada periode tertentu dan wilayah yang tertentu.
Komposisi karawitan dapat mengembangkan perbedaan-perbedaan dari sebuah wilayah dengan wilayah lainnya sepanjang waktu. Inilah yang menyebabkan munculnya gaya yang berbeda- beda. Gaya musikal adalah ciri khas atau karakteristik musikal yang dihasilkan dari beberapa kondisi:
  • Gaya lokal, yakni sifat-sifat lokal suatu daerah yang diakui memiliki sifat-sifat estetis dan ekspresif berbeda dengan daerah lainnya. Inilah yang belakangan ini, sehubungan dengan isu globalisasi, kemudian kita sebut sebagai entitas lokal genius.
  • Gaya individual, adalah tipologi karakteristik seorang tokoh pencipta Lagu-lagu yang membedakannya dengan pencipta lagu lainnya.
  • Gaya periodikal, adalah tipologi karakteristik zaman tertentu yang menghasilkan gaya musikal tertentu, misalnya. Gaya dalam bentuk musikal, adalah tipologi karakteristik yang dapat dibedakan dari berbagai bentuk karya musikal yang ada, misalnya, pada musik Betawi dalam gambang kromong lagu sayur, dengan lagu phobin, atau dalam kroncong tugu antara kroncong asli, langgam dan stambul. Dalam karawitan Betawi Gaya atau musical style dikenal dengan istilah Liaw.
Pada repertoar (perbendaharaan bahasa (dialek, ragam) yang dimiliki oleh seseorang atau masyarakat) lagu-lagu daerah sering dibawakan oleh seorang penyanyi. Di Jawa disebut dengan Sinden, demikian juga di Sunda dan juga Bali. Di daerah Sumatera Utara sering disebut dengan Perkolong-kolong. Di Kalimantan ada yang disebut dengan Madihin yaitu menyanyikan pantun-pantun dengan diiringi tabuhan gendang. Setiap daerah memiliki nama tersendiri bagi seorang penyanyi yang diiringi dengan orkestrasi musik tradisional.
 

contoh tembang dolanan dan nilai yang terkandung di dalamnya

Nilai Religius atau Keagamaan

  • Sluku-sluku bathok, dalam syair lagu tersebut bermakna manusia hendaklah membersihkan batinnya dan senantiasa berzikir mengingat Allah dengan (ela-elo) menggelengkan kapala mengucapkan lafal laa illa ha illallah disaat susah maupun senang.
  • Ilir-ilir, maksud yang terkandung dalam tembang tersebut adalah kita sebagai umat manusia diminta bangun dari keterpurukan untuk lebih mempertebal iman dan berjuang untuk mendapatkan kebahagiaan seperti bahagianya pengantin baru.
  • Padhang Wulan, maksud dari tembang dolanan tersebut adalah kita hendaknya bersyukur kepada yang Maha Kuasa untuk menikmati keindahan alam.

Nilai Budi Pekerti
  • Jaranan, makna budi pekerti yang tersirat dalam tembang tersebut, antara lain: kebersamaan, dan menghormati yang lebih tinggi kedudukannya.
  • Menthok-menthok, mengandung makna instropeksi diri, sebagai umat manusia tidak boleh menyombongkan diri, karena sesungguhnya semua yang ada di dunia ini diciptakan Allah dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
  • Gundul-gundul Pacul , mengajarkan kepada kita bahwa kita bukanlah orang yang paling benar, paling bisa, dan paling pintar, sehingga dia bersikap gembelelengan, sombong, dan tak tahu diri.
  • Dondhong Opo Salak, Ibarat buah kedondong yang bagian luarnya halus tetapi bagian dalamnya kasar dan tajam, dan sebaliknya buah salak yang bagian luarnya kasar ternyata bagian dalamnya halus. Lebih baik kita berbuat yang baik secara lahir maupun batin seperti buah salak, daripada kita berbuat yang dari luar kelihatan bagus tetapi di dalamnya kasar dan tajam seperti buah kedondong.
sumber: http://lets-sekolah.blogspot.co.id/2015/08/ciri-ciri-lagu-daerah.html

CIRI CIRI LAGU DAERAH

Ciri-ciri Lagu Daerah

Setiap suku bangsa yang ada di Indonesia memiliki lagu yang berbahasa ibu yaitu menggunakan bahasa daerah. Menyanyikan lagu daerah biasanya diiringi dengan alat musik tradisional. Indonesia memiliki lagu dan alat musik tradisional yang mendapat pengaruh dari berbagai negara seperti India, China, Portugis, serta negara-negara lainnya. Contoh lagu daerah Indonesia antara lain Bungong Jeumpa dari Aceh, Tokecang dari Jawa Barat, Cing Cangkeling dari Jawa Barat, Rambadia dari Tapanuli, Soleram dari Riau, Kaparak Tingga dari Minang, Marencong-rencong dari Bugis, dan Apuse dari Papua.
Ciri-ciri Lagu Daerah
 
Setiap daerah memiliki lagu-lagu yang dinyanyikan pada saat tertentu dengan bahasa daerah. Lagu-lagu ini merupakan kekayaan budaya bangsa yang dapat dijadikan sebagai salah satu sarana membentuk karakter dan pendidikan sikap pada anak dan remaja. Nasehat yang disampaikan melalui lagu tentu lebih bermakna dan dapat diterima. Lagu daerah biasanya merujuk kepada sebuah lagu yang mempunyai irama khusus bagi sebuah daerah. Beberapa ciri khas lagu daerah, antara lain sebagai berikut:
  • Teks lagu daerah menggunakan bahasa dan dialek setempat. Misalkan lagu daerah Jawa Timur menggunakan bahasa Jawa dengan dialek Suroboyo-an.
  • Lagu daerah diwariskan secara turun-temurun dengan tradisi lisan. Walaupun ada lagu daerah yang tertulis, hal itu berfungsi hanya untuk kepentingan dokumentasi saja.
  • Lagu daerah pada umumnya tidak diketahui penulis atau penciptanya (anonim). Karena sifat lagu daerah adalah tidak menonjolkan ekspresi pribadi atau perorangan, tetapi pesan yang disampaikan adalah bersifat umum.
  • Lagu daerah pada umumnya memiliki susunan melodi dan syair yang sederhana. Beberapa lagu daerah hanya memiliki 2, 4 atau 8 bait saja. Ada juga lagu daerah yang menggunakan syair berbeda pada setiap perulangannya. Lagu daerah yang sederhana biasanya bisa dinyanyikan dengan baik oleh masyarakat dari etnis lagu daerah tersebut berasal.
  • Terkadang terdapat beberapa versi dari sebuah lagu di daerah berbeda dalam suatu etnis. Hal ini terjadi karena cara penyebaran lagu daerah dilakukan dari mulut ke mulut. Dalam membawakan lagu daerah, masyarakat biasanya menyanyikan dengan diiringi oleh musik daerah setempat. Misalkan lagu daerah Praon dari Jawa Tengah dinyanyikan dengan diiringi musik gamelan.

Tujuan menyanyikan lagu daerah adalah untuk lebih mengenal lagu-lagu daerah di indonesia dan menimbulkan rasa cinta pada lagu daerah indonesia juga indonesia dapat di kenal atas budayanya termasuk seni musiknya .

Lagu-lagu daerah merupakan kekayaan warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Pelestarian dan pengembangan warisan budaya ini dapat dilakukan dengan tetap menyanyikan sesuai dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi dimana lagu tersebut harus dinyanyikan.

Menyanyi pada masyarakat sering dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Ada lagu-lagu yang dinyanyikan pada saat upacara tertentu seperti pernikahan, kelahiran, kematian atau permainan. Ada juga lagu-lagu yang berisi nasehat atau sanjungan terhadap mahkluk sesama. Ibu-ibu di daerah masih sering menyanyikan lagu nasehat saat menidurkan anaknya. Beberapa contoh lagu daerah dan kegunaannya adalah sebagai berikut.
  • Gending Kebo Giro adalah gending yang digunakan pada acara temu panggih dalam prosesi pernikahan adat Jawa.
  • Nyanyian Katoneng-Katoneng dalam Upacara Kematian adat Karo. Nyanyian yang mengandung doa dan nasehat yang disampaikan oleh keluarga yang ditinggalkan maupun sebuah kekerabatan. 
  • Dodoy merupakan salah satu bagian dalam pengasuhan anak pada masyarakat Melayu Siak. Dodoy termasuk jenis nyanyian rakyat karena dilantunkan secara lisan dan penyebarannyapun diwariskan secara lisan.

Demikian juga anak-anak dan remaja masih sering menyanyi sambil melakukan permainan. Ada juga lagu-lagu daerah yang bersifat dolanan. Lagu-lagu ini dinyanyikan oleh anak-anak dan remaja. Mereka bernyanyi sambil melakukan permainan tradisional.

sumber: http://lets-sekolah.blogspot.co.id/2015/08/ciri-ciri-lagu-daerah.html

lagu daerah

Lagu daerah atau musik daerah atau lagu kedaerahan, adalah lagu atau musik yang berasal dari suatu daerah tertentu dan menjadi populer dinyanyikan baik oleh rakyat daerah tersebut maupun rakyat lainnya. Pada umumnya pencipta lagu daerah ini tidak diketahui lagi alias noname.
Lagu kedaerahan mirip dengan lagu kebangsaan, namun statusnya hanya bersifat kedaerahan saja. Lagu kedaerahan biasanya memiliki lirik sesuai dengan bahasa daerahnya masing-masing seperti tondok kadadingku dari Jawa Barat dan Rasa Sayange dari Maluku.
Lagu daerah atau musik daerah ini biasanya muncul dan dinyanyikan atau dimainkan pada tradisi-tradisi tertentu pada masing-masing daerah, misal pada saat menina-bobok-kan anak, permainan anak-anak, hiburan rakyat, pesta rakyat, perjuangan rakyat, dan lain sebagainya.
Lagu kedaerahan biasanya merujuk kepada sebuah lagu yang mempunyai irama khusus bagi sebuah daerah. Terdapat lagu-lagu kedaerahan yang telah menjadi popular diseluruh negara hasil penyiaran oleh radio dan televisi.
Beberapa ciri khas lagu daerah, antara lain sebagai berikut:
1. Menceritakan tentang keadaan lingkungan ataupun budaya masyarakat setempat yang sangat dipengaruhi oleh adat istiadat setempat.
2. Bersifat serdehana sehingga untuk mempelajari lagu daerah tidak dibutuhkan pengetahuan musik yang cukup mendalam seperti membaca dan menulis not balok.
3. Jarang diketahui pengarangnya.
4. Mengandung nilai-nilai kehidupan, unsur-unsur kebersamaan sosial, serta keserasian dengan lingkungan hidup sekitar.
5. Sulit dinyanyikan oleh seseorang yang berasal dari daerah lain karena kurangnya penguasaan dialek/bahasa setempat sehingga penghayatannya kurang maksimal.
6. Mengandung nilai-nilai kehidupan yang unik dan khas.

sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Lagu_daerah

Jenis Lagu Nusantara (Lagu Daerah, Lagu Anak, Lagu Melayu, Lagu Keroncong, Lagu Seriosa, Lagu Populer)

Negara Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau memiliki beragam seni budaya mulai dari seni tari, seni rupa, serta musik Nusantara. Lagu Nusantara merupakan salah satu karya musik. Khususnya lagu Nusantara, setiap daerah ataupun wilayah di Indonesia memiliki dan tumbuh beragam lagu Nusantara. Pada postingan ini, kita akan membahas jenis lagu Nusantara.

       Hal terpenting di dalam musik adalah bunyi. Salah satu bagian dari musik adalah lagu. Lagu adalah hasil karya musik berupa rangkaian nada-nada dan syair yang disusun untuk mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya. Lagu Nusantara adalah lagu yang tumbuh dan berkembang di wilayah Nusantara. (seni Musik Wahyu Purnomo)
       Beberapa lagu Nusantara, antara lain lagu daerah, anak-anak, Melayu, keroncong, seriosa, dan pop/populer.
1.Lagu Daerah
       Lagu daerah adalah lagu yang lahir dari budaya daerah setempat yang bersifat turun-temurun. Lagu daerah di Indonesia, yaitu lagu dari daerah tertentu atau wilayah budaya tertentu, lazimnya dinyatakan dalam syair atau lirik bahasa wilayah (daerah) tersebut. Bahasa dan dialek yang digunakan kadang-kadang sulit
untuk diketahui maksud dan tujuannya. Bentuk, pola serta susunan melodi sangat
sederhana sehingga mudah untuk dikuasai oleh semua lapisan masyarakat setempat.
Teknik ucapan atau artikulasi harus memerhatikan ketentuan vokalisasi.
Berikut ini adalah contoh beberapa lagu daerah di Indonesia.
No.  Lagu Daerah                                    Asal Daerah
1.   Bungong Jeumpa                                      Aceh
2.   Butet                                                       Tapanuli
3.   Kambanglah Bungo                          Sumatera Barat
4.   Injit-Injit Semut                                  Sumatera Timur
5.   Pileu Leuyan                                         Jawa Barat
6.   Ondel-Ondel                                            Jakarta
7.   Cening Putri Ayu                                        Bali
8.   Anging Mamiri                                 Sulawesi Selatan
9.   Ayo Mama                                                Maluku
10.   Apuse                                                       Papua

2.Lagu Anak
       Lagu anak-anak kebanyakan bentuk lagunya sederhana dan kalimatnya tidak terlalu panjang. Temanya sesuai dengan jiwa anak-anak yang masih polos. Bahasanya sederhana dan mudah dimengerti, tidak terlalu banyak menggunakan kiasan. Biasanya, tema lagu diambilkan dari lingkungan hidup mereka sehari-hari. Ambitus anak-anak masih sangat terbatas. Oleh karena itu, lagu anak-anak tidak boleh menggunakan nada-nada yang terlalu tinggi. Jumlah nada yang digunakan untuk menyusun melodi tidak boleh melebihi 10 buah nada. Makin sedikit jumlah nada yang digunakan menyusun melodi akan menjadikan lagu anak-anak tersebut lebih berbobot.
       Isi lagu anak-anak bersifat pedagogis atau mendidik ke arah yang positif. Misalnya, menggunakan tema Tuhan, cinta tanah air, karakter binatang, sayang orang tua, lingkungan, serta contoh-contoh perbuatan atau tingkah laku yang baik. Beberapa contoh lagu anak-anak, antara lain Bintang Kecil, Balonku, Cicak, Bangun Tidur, Ambilkan Bulan Bu, Main Ular Ular, Paman Datang, dan Kupu-Kupu yang Lucu.

3.Lagu Melayu
       Lagu Melayu asli adalah Deli. Lagu Melayu asli masih menggunakan gendang tradisional Melayu yang memungkinkan membawa sentuhan dendang dan joget tradisional. Lagu daerah Melayu contoh Selayang Pandang, Lancang Kuning, dan Seringgit Si Dua Kupang. Jembatan menuju Melayu pop modern Indonesia adalah pengembangan berbentuk musik orkestra. Pengembangan lebih jauh ke Melayu modern didirikan oleh Orkes Melayu Tarantula (Reynold Panggabean) dan Soneta Group (Rhoma Irama). Pada era sekarang, orkes Melayu lebih dikenal dengan istilah dangdut.

4.Lagu Keroncong
       Ada yang berpendapat bahwa musik keroncong adalah peninggalan bangsa Portugis di Indonesia. Padahal, bukti autentik yang menunjukkan bahwa irama keroncong milik bangsa Portugis sudah tidak ada bekasnya. Bahkan, bentuk instrumen musik keroncong sedikit pun tidak ditemukan di negara tersebut maupun daerah bekas jajahan Portugis di Timor Timur saat ini.
       Beberapa musisi Indonesia mengatakan, bahwa irama keroncong sebenarnya menirukan bunyi perhiasan kaum wanita Indonesia. Kaum wanita Indonesia sangat menggemari gelang kaki dalam jumlah banyak. Hal ini untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa si pemakai memiliki tingkatan sosial yang cukup tinggi. Ketika si pemakai bergerak, gelang-gelang keroncong tersebut
selalu menimbulkan bunyi crong-crong. Oleh sebab itu, bunyi-bunyian tersebut kemudian disebut irama keroncong. Bunyi irama yang gaduh ini ditirukan oleh instrumen ukulele dan chak secara bergantian. Bunyi inilah yang merupakan salah satu ciri permainan musik keroncong.
Ciri-ciri khusus lagu atau musik keroncong adalah sebagai berikut.
a. Matra atau ukuran birama 4/4.
b. Kalimat lagu atau syair lagu terdiri atas tujuh kalimat. Setiap lagu terdiri atas 4 bar atau birama sehingga jumlah seluruhnya 28 bar atau birama.
c. Kalimat lagu ke-3 terdapat interlude secara instrumental sebanyak 2 bar sampai 4 bar.
d. Pada kalimat lagu ke-4 selalu mendapat iringan.
e. Alat musik ukulele memiliki peranan yang sangat penting dan merupakan identitas musik keroncong.
f. Untuk jenis lagu keroncong asli, jumlah instrumen sangat dibatasi jumlahnya, yaitu 7 macam, terdiri atas bas, cello, biola, seruling atau flute, gitar melodi, ukulele, dan chak.
g. Penggunaan harmoni sangat terbatas dan kurang mendapat kebebasan untuk mengadakan improvisasi.
h. Musik keroncong modern mempunyai sedikit perbedaan dengan keroncong asli. Perbedaannya tersebut terletak pada penggunaan jenis instrumen dan susunan iringannya, namun bukan perbedaan bentuk atau susunan lagunya. Akhir-akhir ini, perkembangan musik keroncong cukup menggembirakan karena adanya kebebasan penggarapan musik cukup progresif. Bahkan, akorakor
disonan sering mewarnai musik keroncong menjadi lebih menarik dan menyenangkan.

5.Lagu Seriosa
       Pengertian seriosa sebenarnya hanyalah menyangkut teknik pengungkapan sebuah lagu secara serius (sungguh-sungguh). Hal ini terlepas dari bentuk atau pola struktur lagu tersebut. Penyanyi seriosa harus mampu mengungkapkan lagu secara serius dan menginterpretasikan atau menafsirkan maksud dan tujuan dari tema lagu secara tepat atau setidaknya mampu mendekati kemauan pencipta
lagu tersebut. Selain itu, penyanyi seriosa harus mampu lurut ke dalam lagu itu sendiri. Bahkan, seorang penyanyi seriosa harus mampu berbuat sebagai subjek dari lagu tersebut. Teknik-teknik vokal penyanyi seriosa harus sempurna atau dikuasai secara mapan. Improvisasi kalimat lagu dengan berbagai ornamentasi harus mampu mengembang secara baik. Teknik-teknik pernapasan, pembagian phrasering, artikulasi, penguasaan ambitus serta kepandaian memperpanjang register harus benar-benar dilakukan secara serius. Di samping itu, penyanyi seriosa harus mampu membentuk vibrasi yang bagus. Perlu diperhatikan bahwa dalam menampilkan lagu seriosa, tidak dibenarkan menampilkan cara-cara tertentu dengan gerak dan gaya yang berlebihan. Ekspresi yang harus ditampilkan adalah ekspresi wajar sehingga menyatu dengan lagu yang sedang dibawakan.
Contoh lagu seriosa, antara lain Wanita (Ismail Marzuki), Melati Suci (Harry Singgih), Mekar Melati (C. Simanjuntak), Irama Desa (Iskandar), Persembahanku (Iskandar), Malam Kenangan (Saiful Bahri), dan Embun (GWR. Sinsu).


6.Lagu Populer 
       Pengertian lagu populer sebenarnya mengandung dua makna, yaitu sebagai berikut.
a. Lagu yang sedang disenangi oleh masyarakat pada saat tertentu atau kurun waktu terbatas. Lagu yang sedang populer dan terdengar setiap saat. Bahkan, orang akan merasa ketinggalan zaman apabila belum mengetahui lagu tersebut.
b. Jenis lagu yang disajikan kepada pendengarnya dengan mengutamakan teknik penyajian dan kebebasan dalam menggunakan ritme maupun jenis instrumen. 

       Bukan karena bentuk, pola susunan atau struktur lagu tersebut. Permainan ritme yang kuat ditunjukkan oleh pemusik-pemusik lagu populer dengan teknik-teknik permainan drum yang menggebu-nggebu serta teknik permainan gitar yang menegangkan. Ritme bersifat alamiah sehingga seseorang (pemain) tidak dituntut harus berpendidikan tinggi untuk menikmati suatu ritme. Orang pun tidak perlu memiliki rasa musikalitas (sense of music) yang tinggi agar dapat menikmati ritme. Sesuatu hal yang biasa apabila lagu-lagu yang menggunakan irama tertentu dengan mudah diterima oleh masyarakat luas.
       Lagu poluler di Indonesia hampir sama dengan lagu populer di mancanegara. Lagu populer biasanya dimainkan dalam bentuk grup musik. Sekitar tahun 1970-an, muncul grup-grup musik populer, seperti Koes Plus, Panbers, dan Bimbo. Musik populer pada zaman itu biasanya berlatar belakang hampir sama, yaitu tentang kehidupan manusia dari percintaan, kepedihan, atau kegembiraan. Saat ini, di Indonesia banyak bermunculan kelompok-kelompok musik populer, seperti
Samsons, Slank, Ada Band, ST 12, Nidji, WALI, dan Ungu. 
 
sumber: http://walpaperhd99.blogspot.co.id/2015/08/jenis-lagu-nusantara-lagu-daerah-lagu.html